PLPG TAHAP 4 UNS

Posted: Jumat, 30 Juli 2010 by Unknown in
0

Untuk pengumuman peserta PLPG Tahap 4 Rayon 13 UNS telah dikeluarkan. Bagi bapak/ibu yang kesulitan untuk mendapatkan langsung dari Panitia Sertifikasi Rayon 13 UNS melalui http://sertifikasi.fkip.uns.ac.id dapat mengunduh disini

PENGUMUMAN PENILAIAN PORTOFOLIO RAYON 41

Posted: Sabtu, 24 Juli 2010 by Unknown in
0

Penilaian portofolio rayon 41 yang meliputi kabupaten Karanganyar, Wonogori dan Sukoharjo telah selesai. Untuk peserta kuota 2010 yang tidak lulus penilaian portofolio akan mengikuti PLPG tahap 1 yang akan dilaksanakan dari tanggal 23 Juli sampai dengan 1 Agustus 2010 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Panitia Penilaian Portofolio Rayon 41 juga sudah mengumumkan bagi peserta yang sudah lulus melalui jalur langsung maupun penilaian portofolio. Untuk Kabupaten Karanganyar yang lulus penilaian portofolio dapat di unduh di sini 
Bagi bapak ibu guru yang ingin juga mengetahui peserta yang ikut PLPG  Kab Karanganyar tahap I juga dapat mengunduh di sini.
Jika belum dipanggil pada PLPG tahap I nanti akan diikutkan pada PLPG Tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 7-10 Agustus 2010, 15 - 19 September 2010, dan 26 September 2010.
Draft jadwal selengkapnya dapat diunduh disini

Pembelajaran Remidial

Posted: Kamis, 22 Juli 2010 by Unknown in
0

Standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19/2005) menetapkan 8 standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar dimaksud meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Secara khusus, dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran ditetapkan dalam standar isi dan standar kompetensi kelulusan. Standar isi memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari suatu mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan (SKL) berisikan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Berkenaan dengan materi yang harus dipelajari, diatur dalam silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang dikembangkan oleh pendidik. Menurut pasal 6 PP no.19 Tahun 2005, terdapat 5 kelompok mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus. Kelima kelompok mata pelajaran tersebut meliputi kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk mencapai tujuan dan prinsip-prinsip pembelajaran tersebut pasti dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan atau masalah belajar. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran remedial atau perbaikan.


REMIDI FISIKA SEMESTER 2